5 Anggota Ormas di Bintaro Ditangkap atas Aksi Pengeroyokan

 Polisi menangkap 5 anggota ormas yang memicu kericuhan yang berujung terlukanya 2 pria di depan Transmart Graha Raya, Bintaro, Tangerang Selatan. 

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (13/3/2021) lalu dijelaskan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin sebagai akibat dari sebuah kesalahpahaman. "Jadi sebenarnya kejadian waktu itu antar-mereka antar-ormas ini sudah ada kesepakatan untuk mediasi. Namun pada saat sore hari sebagaimana yang viral di medsos itu yang terjadi adalah orang lewat dikira itu memata-matai, sehingga dikejar. Nah makanya kepada yang bersangkutan kita kenakan pasal 170 pengeroyokan," jelas Iman kepada seorang wartawan pada Jumat (19/3/2021).

Menurut Iman, para pelaku mengira menyerang karena mengira korban yang sedang berjalan berasal dari ormas lain yang sedang memata-matai aktivitas mereka. Korban mengalami beberapa luka akibat dikeroyok para pelaku dengan botol dan kayu. Setelah dilerai, kedua korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan peraawatan dan pengobatan. Iman mengatakan pihaknya telah mengamankan 5 pelaku dari kejadian itu, yaitu AAA alias DF, R alias O, IS alias B, HP alias T, dan S alias UK.

"Segerombolan orang memukul kepala korban menggunakan botol dan kayu sampai korban terjatuh dan kembali dipukul menggunakan kayu. Dan selanjutnya korban diamankan menggunakan mobil sekuriti Graha Raya Bintaro," sambung Iman.

Kelima orang pelaku pun ditangkap dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. "Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian tersebut adalah murni kejadian tindak pidana pengeroyokan di mana kami terapkan pasal 170 KUHP," kata Iman.


Nama: Anjani Artika Larasati
Kelas: 8E
Tugas Jurnalistik

Comments